Sosialisasi Perubahan RPJMKal 2027–2028 Kalurahan Srigading

@admin_japri | Rabu, 28 Mei 2025 19:30:00

Kalurahan Srigading menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) 2027–2028 pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 19.30 WIB di Balai Kalurahan Srigading. Kegiatan ini dihadiri oleh pamong kalurahan, perwakilan Bamuskal, tokoh masyarakat, dan Tim Ahli dari Kabupaten Bantul.

Sambutan Lurah Srigading

Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Srigading, Ir. Prabawa Suganda. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya penambahan masa jabatan lurah selama 2 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru.

Ir. Prabawa Suganda menegaskan bahwa perubahan RPJMKal ini diharapkan menjadi kelanjutan dari RPJMKal sebelumnya, sehingga program-program pembangunan yang sudah direncanakan tetap berjalan dengan baik. Selain itu, RPJMKal perubahan ini juga diharapkan dapat menjawab dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat dusun.

Sambutan Perwakilan Kapanewon Sanden

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Subiyanto, mewakili Kapanewon Sanden. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi di Kalurahan Srigading merupakan sosialisasi kedua dari total empat kalurahan di wilayah Kapanewon Sanden yang akan melaksanakan perubahan RPJMKal.

Beliau juga menekankan pentingnya penjaringan aspirasi di tingkat dusun melalui musyawarah dusun (musdus), sehingga permasalahan yang ada di masing-masing dusun dapat terakomodasi secara lebih tepat. Kapanewon juga mendorong setiap kalurahan untuk melakukan review kondisi wilayah masing-masing secara komprehensif.

Pemaparan Materi oleh Tim Ahli Kabupaten Bantul

Materi utama disampaikan oleh Bapak Edi Haryono, Tim Ahli Kabupaten Bantul. Beliau menjelaskan dasar hukum perubahan RPJMKal, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Serta regulasi lainnya yang mengatur penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun.

Bapak Edi juga memaparkan alur perubahan RPJMKal, yaitu:

  1. Pembentukan Tim Penyusun dari Pemerintah Kalurahan
  2. Musyawarah Dusun (Musdus) di masing-masing padukuhan
  3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal)
  4. Penetapan RPJMKal oleh Bamuskal

Penyusunan rancangan perubahan RPJMKal ini juga mengacu pada beberapa data penting, antara lain:

  • Data Indeks Desa Membangun (IDM)
  • Data SDGs Desa
  • SID Kemendes
  • Serta prinsip partisipatif melalui musdus yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Inti Acara: Jadwal Musyawarah Dusun dan Tim Entry Data

Dalam sosialisasi ini, juga disampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan:

📍 Pramusdus: 1–8 Juni 2025

📍 Musdus: 9–14 Juni 2025, dengan undangan 30 orang per padukuhan.

Setiap dusun akan menunjuk 1 orang perwakilan sebagai Tim Entry Data, yang bertugas menginput data potensi padukuhan dan usulan RPJMKal melalui format yang sudah disiapkan.

 

Penutup

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyusun perubahan RPJMKal yang lebih baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing dusun, serta mampu mendorong percepatan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kalurahan Srigading.

Sosialisasi Perubahan RPJMKal 2027–2028 Kalurahan Srigading

Kegiatan Kami Lainnya

Kontak Kami

Alamat

Jl. Samas No.KM.22, Kali Jurang, Srigading, Kec. Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55763


Phone 305-240-9671

Email info@company.com

Statistik Pengunjung

Hari ini : 1
Bulan ini : 5
Tahun ini : 211
Total : 518